JAKARTA | | TELIKSANDINEWS
– Isu keamanan data kembali menjadi perhatian setelah dugaan perdagangan data pribadi secara ilegal ramai diperbincangkan di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak tinggal diam. Pemerintah kini berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri persoalan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, berdasarkan penjelasan BSSN, data yang saat ini kembali ramai beredar merupakan data lama yang dipublikasikan atau disebarluaskan kembali.
Meski demikian, kondisi tersebut tetap ditindaklanjuti. Komdigi menilai peredaran kembali data pribadi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Penelusuran juga diarahkan kepada situs-situs yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena data yang pernah bocor dapat kembali muncul bertahun-tahun kemudian dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, pemerintah tidak hanya berupaya mencari sumber penyebaran, tetapi juga menelusuri sarana yang digunakan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak ikut memperluas peredaran data tersebut. Data pribadi yang sudah terlanjur muncul di internet tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas dibagikan kepada siapa saja.
Komdigi mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan data bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau perusahaan teknologi. Pengguna internet juga memiliki peran penting dengan tidak menyebarkan kembali informasi pribadi milik orang lain.
Di tengah semakin luasnya aktivitas masyarakat di ruang digital, perlindungan data menjadi kebutuhan yang semakin penting. Sekali data tersebar, jejaknya dapat muncul kembali dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak diinginkan.
(Red).
