BLITAR || TELIKSANDINEWS
– Polisi masih mendalami laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni mengatakan, laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar. Petugas masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Wlingi.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian bermula saat korban dan seorang terlapor berinisial R sepakat bertemu pada Rabu malam. R kemudian menjemput korban dari rumah dan membawanya ke kediaman rekannya berinisial D di wilayah Kecamatan Selopuro.
Selanjutnya, ketiganya pergi menggunakan kendaraan menuju sebuah rumah kos di wilayah Wlingi. Dalam perjalanan, mereka disebut sempat membeli minuman keras.
Setibanya di rumah kos, kedua terlapor kemudian mengonsumsi minuman keras, sedangkan korban berada di lokasi tersebut.
Polisi masih mendalami keterangan terkait apa yang terjadi setelah itu. Dalam laporan yang diterima, korban diduga mengalami tindak persetubuhan yang dilakukan oleh kedua terlapor.
Setelah kejadian, korban kemudian diantar kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wlingi untuk mendapatkan penanganan hukum.
Saat ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Blitar masih memeriksa korban, kedua terlapor, serta sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan dan mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Polisi juga masih mendalami alat bukti yang ada sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, status serta pertanggungjawaban hukum kedua terlapor masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
(Red).
