Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar, Lima Residivis Ditangkap

SURABAYA || TELIKSANDINEWS
– Sindikat pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM yang diduga beroperasi lintas provinsi akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Lima orang tersangka diamankan setelah polisi melakukan pengejaran selama sekitar satu bulan di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Pengungkapan dilakukan tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri bersama Jatanras Polda Jawa Timur. Kelompok tersebut diduga menyasar mesin ATM yang berada di minimarket maupun rest area, dengan lokasi aksi membentang dari kawasan Merak hingga sejumlah daerah di Jawa Timur.

Kasus ini mulai terungkap dari laporan kejadian di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, pada 16 September 2026. Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengembangkan informasi hingga berhasil menangkap para tersangka di beberapa wilayah berbeda.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan lima tersangka diamankan secara bertahap di Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut hingga Ciamis.

“Subdit 3 Jatanras kita berhasil mengamankan lima tersangka. Ditangkap di wilayah Tangerang, daerah Cikampek, di daerah Nagreg, Garut, dan terakhir kita amankan satu tersangka di wilayah Ciamis,” kata Jumhur di Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial DD (42) warga Cilegon yang diduga berperan sebagai eksekutor atau pengganjal ATM, MW (45) warga Tanggamus, Lampung, sebagai pengalih perhatian korban, serta AS (42) warga Nagreg, Bandung, yang bertugas mengintip PIN.

Dua tersangka lainnya yakni ADS (35) warga Jatinangor, Sumedang, dan YA alias AN (45) warga Pesawaran, Lampung. Keduanya diduga berperan sebagai pengemudi dalam kelompok tersebut.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan kelompok ini diduga telah beraksi di lebih dari 50 lokasi yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jawa Barat.

Rest area di jalur tol menjadi salah satu lokasi yang banyak disasar. Polisi menyebut rangkaian aksi kelompok tersebut membentang dari Banyuwangi hingga Merak.

“Modus dari tersangka ini di semua TKP yang paling banyak di rest area, tol mulai dari Banyuwangi sampai ke Merak sana. Dan yang paling banyak di Jatim dan di Jateng,” ujar Jumhur.

Pengejaran terhadap para pelaku membutuhkan waktu karena mereka diketahui tinggal di sejumlah daerah yang berbeda. Polisi melakukan pengembangan hingga ke Tangerang, Cikampek, Nagreg, Ciamis dan Tasikmalaya.

Menurut polisi, kelima tersangka saling mengenal ketika sama-sama berada di lembaga pemasyarakatan. Mereka juga disebut memiliki riwayat sebagai residivis kasus pencurian.

“Rata-rata pelaku sudah usia di atas 40 semua dan residivis semua, pernah melakukan hal yang sama,” kata Jumhur.

Ia menambahkan, salah seorang tersangka yang berada di Tasikmalaya disebut sebagai pihak yang paling senior dan diduga memiliki ide dalam aksi tersebut.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi mengungkapkan, sindikat tersebut menggunakan pola yang relatif sama dalam menjalankan aksinya.

Sebelum korban datang, pelaku terlebih dahulu memasang benda kecil, salah satunya tusuk gigi, pada bagian slot kartu ATM sehingga kartu korban mengalami kendala ketika dimasukkan.

Saat korban kebingungan karena kartu tidak dapat digunakan, pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan.

Di saat bersamaan, pelaku lain mengambil posisi di belakang korban untuk mengetahui nomor PIN yang dimasukkan.

Tidak berhenti sampai di situ, kartu korban kemudian ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan pelaku.

“Begitu ATM diserahkan ke tersangka, itu langsung dioper dengan ATM milik pelaku dengan jenis yang sama, kemudian diserahkan ke korban untuk mengulangi nomor PIN-nya,” jelas Fauzi.

Korban kemudian diminta mencoba kembali menggunakan kartu yang sebenarnya sudah bukan miliknya. Karena kartu tersebut tidak sesuai dengan PIN yang dimasukkan, korban biasanya mengira terjadi masalah pada mesin ATM.

Sementara itu, kartu asli korban telah dikuasai pelaku bersama informasi PIN yang sebelumnya telah diketahui.

Dengan bermodalkan kartu dan PIN tersebut, pelaku kemudian berpindah ke ATM lain untuk mengambil atau memindahkan uang dari rekening korban.

Nilai kerugian yang dialami korban disebut berbeda-beda. Dalam salah satu kasus di Probolinggo, polisi menyebut saldo korban yang berhasil dikuasai mencapai sekitar Rp100 juta.

Fauzi menjelaskan, kelompok tersebut memiliki pola berbeda dalam mengambil uang berdasarkan jumlah saldo rekening korban.

Untuk rekening dengan saldo di bawah Rp10 juta, uang biasanya ditarik secara tunai. Sedangkan apabila saldo lebih dari Rp20 juta, uang dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung.

Salah satu rekening yang disebut digunakan sebagai penampung merupakan rekening milik istri siri salah satu tersangka.

Polisi juga menyebut para pelaku menerapkan pola berpencar setelah melakukan aksi. Mereka tidak menginap bersama untuk mengurangi kemungkinan terlacak petugas.

“Setiap habis beraksi, mereka nyebar langsung, istirahat. Habis kejadian tidak pernah tidur di hotel karena takut ketahuan. Mereka langsung pulang masing-masing. Nanti kalau mau kerja lagi, mereka janjian di mana, di rest area mana baru kumpul,” ungkap Jumhur.

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat aksi kelompok tersebut serta kemungkinan adanya korban lain.
(Red)