Kodim 0809/Kediri Ikuti Vidcon Sosialisasi Perpres 82 Tahun 2026 Tentang Operasional KDKMP

Kodim 0809/Kediri Ikuti Vidcon Sosialisasi Perpres 82 Tahun 2026 Tentang Operasional KDKMP bersama Dinkop Provinsi Jawa Timur. Jumat (16/10/2026) Foto : Istimewa.

KEDIRI, TELIKSANDINEWS.COM – Dinas Koperasi (Dinkop) Provinsi Jawa Timur mulai melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelengaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Sosialisasi Peraturan Pepres itu diikuti oleh seluruh Kodim jajaran di Jawa Timur termasuk Kodim 0809/Kediri yang mengikuti sosialisasi tersebut melalui Vidcon bertempat di Makodim. Jumat (16/10/2026).

“Perpres ini menjadi salah satu landasan dalam memperkuat tata kelola dan mempercepat operasionalisasi KDKMP.

Penerapan tata kelola KDKMP perlu dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia dan model bisnis yang jelas sehingga koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola KDKMP antara .

1. Penyediaan barang kebutuhan.

2. Akses pembayaran bunga murah

3. Pelayanan kesehatan , penyerapan dan perdagangan Produk Desa.

4. Pengembangan usaha berbasis potensi Desa dan penyaluran program Pemerintah.

Tugas Agrinas

1. Pengelolaan SDM dan Usaha.

2. Pencapaian target operasional dan pengembangan usaha.

3. Pendampingan pengelolaan Usaha , perdagangan dan Monev.

4. Pembangunan sistem operasional untuk seluruh KDKMP dan Terintegrasi SIMKOPDES.

5. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan penugasan.

6. Berwenang menetapkan SOP , target Kinerja ,tata kerja , penempatan tenaga dan kerja sama operasional.

7. Pengelolaan operasional harian dilaksanakan oleh manejer Koperasi.

KDKMP sebagai Infrastruktur pemerintah dalam Stabilitas pasokan dan Harga

Tugas dan Tanggungjawab Pengurus

1. Pasal 30

a. Pengurus bertugas :

– Mengelola Koperasi dan usahanya.

– Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan barang Koperasi.

– Menyelenggarakan Rapat Anggota.

– Mengajukan laporan Keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

– Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris secara tertib.

– Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

2. Pasal 31

– Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

3. Pasal 32 ayat (1), (2),(3)

– Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

– Rencana pengangkatan diajukan kepada RA (Rapat Anggota)

-Pengelolaan usaha oleh Pengelolaan tidak mengurangi tanggungjawab Pengurus.

Tugas Manajer KDKMP

1. Pengelolaan Operasional harian Agrinas dilaksanakan oleh Manajer KDKMP.

2. Pengelolaan operasional harian KDKMP dilaksanakan oleh Manajer Koperasi sesuai lingkup penugasannya berkoordinasi dengan pengurus dan pengawas.

3. Manajer Koperasi bersama pengurus menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Menteri setiap 3(tiga) bulan dan sewaktu- waktu apabila diperlukan atas nama Direksi Agrinas dan pengurus serta diketahui oleh pengawas.(*)