Kuliah Tamu Series Ketiga Kelas Organisasi Internasional dengan MIGRANT CARE: Peran MIGRANT CARE dalam Menjaga Keamanan Pekerja Migran Indonesia. Foto : Istimewa.
NASIONAL, TELIKSANDINEWS.COM – Menghadirkan praktisi dalam ruang-ruang kelas Organisasi Internasional merupakan sebuah upaya dalam menghapus image Kampus seperti Menara Gading yang dingin. Berangkat dari pemikiran ini maka lahirlah series Kuliah tamu dalam kelas Organsiasi Internasional program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial Budaya dan Politik. Sebagai Dosen Pengampu mata Kuliah Organisasi Internasional maka Renitha Dwi Hapsari, M.Hub.Int, Resa Rasyidah, M.Hub.Int, dan Fadhilah Permata Nira, M.A menghadirkan kuliah tamu ketiga yang bertajuk Upaya MIGRANT CARE dalam Penguatan Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia terkait Pekerja Migran.
Kuliah tamu series ketiga ini menghadirkan narasumber yang merupakan seorang praktisi yaitu Wahyu Susilo, yakni Executive Director of MIGRANT CARE. Pada series ketiga ini, kuliah tamu dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting pada Jumat, 09 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB-selesai. Kegiatan ini berjalan dengan kondusif dan diselingi dengan interaksi dua arah antara mahasiswa dan narasumber.
Migrant CARE merupakan organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO) di Indonesia yang berfokus pada advokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdiri secara resmi pada 22 Juni 2004, organisasi ini lahir dari kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran, khususnya perempuan yang bekerja di sektor rentan, seperti pekerja rumah tangga. Migrant CARE memiliki visi mewujudkan gerakan pekerja migran yang kuat sebagai bagian dari gerakan sosial untuk mencapai keadilan global.
Misi Migrant CARE meliputi peningkatan kesejahteraan dan martabat pekerja migran beserta keluarganya, penguatan kesadaran kritis mengenai hak-hak pekerja migran, pengembangan jaringan advokasi di tingkat lokal hingga global, pemberian bantuan hukum kepada korban kekerasan dan ketidakadilan, serta penguatan kapasitas organisasi.
Pelaksanaan misinya berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), keadilan gender, antikekerasan, perlindungan anak, transparansi, keterbukaan, dan nondiskriminasi.
Dalam menjalankan kegiatannya, Migrant CARE menggunakan kerangka CARE, yaitu Counseling, Advocacy, Research, dan Education. Kerangka ini mencakup bantuan hukum, layanan langsung, penyediaan tempat perlindungan, advokasi kebijakan, kampanye, penelitian, publikasi, pengelolaan pengetahuan, pelatihan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Salah satu inovasi pentingnya adalah Desbumi (Desa Peduli Buruh Migran), yaitu inisiatif yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak tahap perekrutan. Program ini dibangun melalui kolaborasi organisasi masyarakat sipil, pemerintah desa, pekerja migran, dan keluarganya. Selain itu, Migrant CARE mendorong perlindungan sosial yang komprehensif, termasuk akses terhadap jaminan sosial bagi pekerja migran dan bantuan bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya.
Dalam salah satu program terkait dampak COVID-19, organisasi ini memberikan manfaat kepada 215 rumah tangga dan 255 anak.
Dalam perspektif hubungan internasional, Migrant CARE menekankan pentingnya aktivisme transnasional karena migrasi tenaga kerja melibatkan berbagai negara dan aktor. Organisasi ini bekerja sama dengan jaringan internasional, memanfaatkan instrumen HAM PBB, standar ketenagakerjaan ILO, serta mekanisme regional ASEAN.
Isu utama lainnya adalah ratifikasi dan implementasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW). Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No. 6 Tahun 2012, yang kemudian diperkuat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, Migrant CARE menilai implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk pelanggaran hak pekerja, kekerasan berbasis gender, perdagangan manusia, dan lemahnya pelaporan pemerintah kepada mekanisme PBB.
Secara keseluruhan, Migrant CARE menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan domestik, melainkan juga isu HAM, keadilan sosial, tata kelola migrasi global, dan kerja sama internasional.
